12.000 Penerima BPJS PBI JK di Tulungagung Dinonaktifkan, Peserta Punya Waktu 2 Bulan untuk Lapor

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPESERTAAN DINONAKTFIKAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur, Fitriyah Kusumawati, mengatakan, ada 12.000 penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan kepesertaannya oleh pemerintah pusat, Rabu (25/6/2025). Karena itu, masyarakat diminta aktif mengecek status kepesertaan, agar warga miskin dan yang memerlukan layanan kesehatan bisa diaktifkan kembali.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah pusat menonaktifkan 12.000 penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dampaknya, kartu BPJS Kesehatan mereka tidak bisa digunakan untuk berobat. 

Menanggapi situasi ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, meminta masyarakat untuk aktif mengecek status keanggotaannya.

“Akhir Mei (2025) kemarin memang ada peserta PBI JK yang dinonaktifkan melalui SK Menteri Kesehatan nomor 80. Jadi nonaktifnya per 1 Juni 2025,” jelas Fitri, sapaan Fitriyah Kusumawati, Rabu (25/6/2025). 

Fitri yang juga membawahi Kabupaten Trenggalek dan Pacitan, mengatakan, kedua wilayah ini juga mengalami penonaktifan PBI JK secara massal.

Untuk Kabupaten Trenggalek sejumlah 12.000 PBI JK, dan Kabupaten Pacitan 10.000 PBI JK.

Namun untuk masyarakat miskin, membutuhkan layanan kesehatan seperti penyakit kronis, maka status PBI JK bisa diaktifkan kembali.

Baca juga: Curhat Penyandang Disabilitas Belum Pernah Dapat Bantuan, Terpaksa Ngamen hingga Jualan Kerupuk

Setiap peserta PBI JK yang sudah nonaktif mempunyai waktu 2 bulan untuk melapor, dan diaktifkan kembali. 

“Sekali lagi ini berlaku untuk yang dinonaktifkan Mei, sehingga masih ada waktu sampai Juli. Kami minta datanya terkumpul sebelum tanggal 11 Juli,” tambah Fitri. 

Untuk itu, setiap pemegang kartu PBI JK diminta mengecek statusnya ke puskesmas. 

Jika membutuhkan layanan kesehatan, puskesmas akan melapor ke Dinas Sosial.

Sedangkan untuk peserta lansia yang belum pernah mengakses pelayanan kesehatan, diminta skrining kesehatan lebih dulu.

“Lakukan skrining riwayat kesehatan di FKTP terdekat. Sehingga kalau dia nonaktif bisa juga langsung diaktifkan,” tegasnya. 

Setelah 2 bulan masa reaktivasi ini lewat, maka status PBI JK akan menjadi nonaktif permanen. 

Halaman
12

Berita Terkini