TRIBUNJATIM.COM - Oknum polisi tak sadar terekam kamera hingga melakukan pungutan liar (pungli) alias pemalakan.
Diketahui, oknum polisi Aiptu Rudi Hartono atau yang berinisial Aiptu RH merupakan polisi yang bertugas sebagai Polantas di Polrestabes Medan.
Videonya viral setelah tampak mengambil uang Rp 100 ribu dari pengendara motor.
Setelah video tersebut viral, spontan Aiptu RH dijemput Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Baca juga: Aiptu Rudi Palak Pengendara Motor Rp 100 Ribu untuk Beli Minum, Minta Maaf setelah Disanksi Demosi
Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus).
Diketahui, insiden Aiptu RH diduga melakukan pungli terhadap pengendara motor perempuan di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, terjadi pada Rabu (25/6/2025).
Video dugaan pungli ini tersebar luas di media sosial.
Kini, Aiptu RH telah diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus).
“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.
Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.
Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.
“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.
Kini akibat perbuatan yang dilakukannya, Aiptu RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik dan hukum.