TRIBUNJATIM.COM - Nasib Aiptu Rudi Hartono setelah viral dalam videonya tengah memalak seorang wanita akhirnya terungkap.
Keviralan memang bisa membuat siapapun menerima ganjaran setimpal.
Termasuk kelakuan Aiptu RH yang memalak seorang wanita pengendara motor di tepi jalan.
Setelah videonya viral memalak pemotor wanita, Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan dihukum dengan cara berguling-guling di aspal.
Sebelumnya, video saat Aiptu Rudi memalak pemotor wanita yang melawan arus viral di sosial media.
Pemotor itu diminta uang Rp 100 ribu agar tidak mendapat sanksi tilang.
Diketahui, sanksi berguling-guling di aspal hanyalah salah satu sanksi yang harus diterima Aiptu Rudi atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya memberi sanksi guling-guling di aspal, ternyata Polrestabes Medan juga menjebloskan Aiptu Rudi ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Berdasarkan video yang diterima Tribun Network, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
Ketika dihukum, polisi bertubuh gempal tersebut memakai seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.
Baca juga: Lurah Kini Dibebastugaskan usai Diduga Ngutang Rp17 Juta ke Petugas PSSU, sempat Sebut Sudah Lunas
Setelah disuruh guling-guling di aspal, Rudi dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan berujar, seksi Propam Polrestabes Medan sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di-patsus," ucap Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Ferry Walintukan mengungkapkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pemalakan terhadap seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Kejadiannya pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.