Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pemuda Gresik Jatuh ke Sumur - Nasib Kakak Adik Edarkan Miras Ilegal di Mojokerto

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA JATIM TERPOPULER - (foto kiri) Evakuasi warga Gresik jatuh ke dalam sumur sedalam 35 meter, Sabtu (28/6/2025). Korban dalam kondisi selamat, dan (foto kanan) Pelaku pengedar miras Ilegal asal Sidoarjo, beserta barang bukti 56 botol miras diamankan di Polres Mojokerto Kota.

Puluhan botol Miras jenis arak tersebut disita dari sepasang kakak-beradik, berinisial MIPP (19) dan NO (29) asal Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono mengatakan, anggota Sat Samapta mendapat informasi terkait penjualan Miras ilegal di pasar rakyat, Jetis, pada Rabu (26/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan mengedarkan Miras tersebut, dengan sasaran remaja di wilayah tersebut.

Baca juga: Libur Panjang Sekolah dan Tahun Baru Islam, Sebanyak 5.817 Penumpang Tercatat di Stasiun Mojokerto

"Pelaku diamankan karena terbukti akan menjual 52 botol Miras dalam kemasan 600 ml," ucap Slamet, Jumat (27/6/2025).

Menurut Slamet, modus pelaku adalah mengemas botol miras ke dalam kardus dengan lakban hingga menyerupai bungkusan paket. Dari pengakuan pelaku, mereka nekat menjual Miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Adapun barang bukti yang disita  sebanyak 52 Botol dalam kemasan 600 Ml yang sudah dibungkus seperti paket," bebernya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota, guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Tipiring, ‎Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Slamet.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini