Berita Viral

Datangi Kantor Pertanahan, Nenek Neot Lemas Warisannya Sudah Berubah Status, Ahli Waris Dibohongi

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANAH WARISAN BERGANTI NAMA - Didampingi team Advokat dari Kantor Hukum Associate and CO Konsultan Hukum and Paralegal, nenek Hj Neot Binti Jaih (84) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. ‎Bahkan, kehadiran nenek Hj Neot Binti Jaih ke kantor pimpinan Irjen Pol Karyoto tersebut, menjadi perhatian para awak media.

TRIBUNJATIM.COM - Nenek Hj Neot Binti Jaih lemas mendapati fakta janggal seputar hak warisan untuknya.

Didampingi team Advokat dari Kantor Hukum Associate and CO Konsultan Hukum and Paralegal, nenek Hj Neot Binti Jaih (84) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. 

‎Bahkan, kehadiran nenek Hj Neot Binti Jaih ke kantor pimpinan Irjen Pol Karyoto tersebut, menjadi perhatian para awak media. 

‎Kuasa hukum korban, Muhammad Yossi mengatakan, warga Cikarang Kabupaten Bekasi berinisial JC sudah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 20 Juni 2025. 

‎Kasus ini bermula saat korban dan ahli waris dari almarhum Ogon bin Jain, dan Hj Neot Binti Jaih (Istri Almarhum) hendak meningkatkan status kepemilikannya atas sebidang tanah dari status girik Letter C menjadi sertifikat.

Ahli waris lalu mendatangi kantor pertanahan setempat.

‎Ketika sampai dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi korban lanjut Yossi, baru mengetahui bahwa, tanah tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor JC.

‎Perubahan girik ke SHM ini dinilai Yossi janggal.

Sebab, korban maupun ahli waris tak pernah menjual tanah tersebut ke pihak lain, maupun ke terlapor JC.

‎"Korban dan ahli waris serta saksi saksi tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain. Sehingga diduga terlapor membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) denggan menggunakan data-data palsu," kata pria kelahiran NTT ini. 

Baca juga: Dalih Anak Mbah Nasikah Viral Buang Ibu ke Griya Lansia Ketua Yayasan Ungkap Isi Chat: Gak Menyesal?

‎Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang diwakili kuasa hukumnya.

Laporan teregistrasi dengan LP/4/207/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Juni 2025. 

‎"Terlapor JC dan kawan-kawan, kami gunakan Pasal tindak pidana pemalsuan yakni Pasal 263 dan dan Pasal 266 KUHP yang berlokasi di Jalan Mekar Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tegasnya.

‎Sebelum membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, pihak korban melalui team Advokat, telah melakukan mediasi dengan pihak terlapor berinisial JC. 

Didampingi team Advokat dari Kantor Hukum Associate and CO Konsultan Hukum and Paralegal, nenek Hj Neot Binti Jaih (84) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. ‎Bahkan, kehadiran nenek Hj Neot Binti Jaih ke kantor pimpinan Irjen Pol Karyoto tersebut, menjadi perhatian para awak media. (Wartakotalive.com)

‎Namun, pihak terlapor JC beber  Yossi tidak beritikad baik.

Bahkan, terlapor tidak menepati janji atas kesepakatan mediasi antara terlapor dengan pelapor. 

‎"Kami sudah lakukan media satu kali dengan terlapor. Namun pihak terlapor tak hadir saat waktu yang dijanjikan mediasi itu tiba," tegasnya. 

‎Terpisah, kuasa hukum terlapor JC, Iskandar Ikbal menuturkan, siap memberikan pendampingan terhadap kliennya. 

‎Prinsipnya, mereka menunggu panggilan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Emi Syok Disomasi Orang Ngaku Pemilik Rumah Padahal Beli Cash, Pilu Ditipu Developer: Saya Diusir

Sementara itu, kasus serupa juga dialami warga di Depok.

Kejahatan mafia tanah diduga menimpa keluarga almarhum Budi Harjo, warga Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Awal mula kasus diungkap oleh Chrisna Harimurti selaku kuasa hukum Sri Panuntun anak dari almarhum Budi Harjo.

Ia mengatakan, Budi Harjo memiliki sawah seluas sekitar 800 m persegi di daerah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Sudah Putus Kuliah Gegara Uang Beasiswa Ditilap Dosen, Mahasiswi Masih Diminta Ganti Rugi Rp4,8 Juta

Pada 2014, Budi Harjo didatangi seseorang berinisial YK.

Orang ini datang dan membujuk agar Budi Harjo menjual sawahnya tersebut.

"Semasa (Budi Harjo) masih hidup, ada orang yang menawarkan mau membeli tanahnya," ujar Chrisna Harimurti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/06/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini