"Ya akhirnya mengajukan duplikat," tutur Chrisna.
Dikatakan Chrisna, setelah mengajukan duplikat tersebut, Sri justru dilaporankan ke Polda DIY oleh seseorang berinisial ST.
Sri dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.
"Setelah mengajukan duplikat ternyata dia dilaporkan di Polda atas dugaan pemalsuan dan keterangan palsu."
"Jadi enggak tahu, sebenarnya sertifikat itu berada di mana," ungkapnya.
Baca juga: Ormas Kantongi Rp90 Juta per Bulan Hasil Culas, Duduki Bangunan 3 Warga Lalu Disewakan ke Pedagang
Diungkapkan Chrisna, Sri dilaporkan ke polisi oleh seseorang berinisial ST pada tahun 2016 lalu.
Kemudian pada tahun 2022, ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan tersangka 2022, belum ditahan, (berkas kasusnya) belum masuk ke Kejaksaan," ucapnya.
Chrisna menuturkan, telah berkirim surat agar ada pemeriksaan kembali.
Ia berharap ada keadilan bagi keluarga almarhum Budi Harjo termasuk anaknya.
Sebab keluarga almarhum Budi Harjo ini merupakan korban.
"Kita sudah berkirim surat untuk diperiksa lagi, dicek kembali kebenaran materiinya."
"Kalau ada kuitansinya, buktikan kuitansinya ada dimana," ungkapnya.
Chrisna mengungkapkan, orang berinisial ST yang melaporkan Sri Panuntun tersebut merupakan pembeli sawah seluas sekitar 800 meter persegi tersebut melalui orang berinisial YK.
Menurut Chrisna, berkas yang disodorkan oleh orang berinisial YK kepada Budi Harjo dan Sumirah bukan hanya untuk mengurus sertifikat.