"Tapi Pak Budi Harjo enggak mau kalau tanahnya dibeli, kalau tukar guling mau," imbuhnya.
Lalu mereka bersepakat untuk tukar guling.
Chrisna menyampaikan, sawah seluas sekitar 800 meter persegi milik Budi Harjo tersebut masih latter C atau belum sertifikat.
YK seolah-olah membantu mengurus sertifikat sebelum ditukar guling.
"Pak Budi Harjo itu kan buta huruf, jadi dia enggak bisa baca tulis, istrinya, Bu Sumirah, ini juga sama," ucapnya.
"Nah, disodori suatu berkas yang katanya untuk mengurus sertifikat tukar guling, tahunya mereka begitu," kata Chrisna.
Saat itu, Budi Harjo dan Sumirah tidak mengetahui isi dari berkas tersebut sebab keduanya buta huruf.
Keduanya hanya diminta untuk cap jempol dan tidak dibacakan isi dari berkas tersebut.
"Disodorkan perjanjian, tetapi tidak tahu isinya, disuruh cap jempol saja Pak Budi Harjo dan Bu Sumirah."
"Setelah cap jempol tidak dibacakan isinya, katanya Bu Sumirah, begitu," imbuhnya.
YK berdalih akan membantu mengurus dari latter C menjadi sertifikat atas nama Budi Harjo.
Anak dari Budi Harjo, Sri, kemudian ke Badan Pertanahan (BPN) untuk menanyakan terkait sertifikat sawah tersebut.
Saat itu, Sri mendapatkan informasi jika sertifikat sawah sudah terbit.
Sri kemudian berusaha mencari seseorang inisial YK, namun tidak pernah bertemu.
Ia pun kembali lagi datang ke BPN, dan saat itu, oleh BPN, Sri diminta untuk mengajukan duplikat sebagai pengganti sertifikat yang hilang.