"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, membenarkan bahwa partainya akan memberikan sanksi terhadap Budi Prajogo.
"Iya (benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan)," kata Gembong, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Gembong menuturkan, PKS akan menjalankan mekanisme internal untuk menangani kasus tersebut.
Nantinya, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS yang akan melakukan proses pemeriksaan.
"Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi," ujar Gembong
Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.
"Di tingkat pusat yang akan memutuskan (apa sanksi dan yang lainnya)," lanjut Gembong.
Baca juga: Pegawai Kemenag Asyik Dangdutan di Halaman Kantor saat Malam 1 Muharam, Ketua PHBI: Suasana Santai
Kepada Gembong, Budi Prajogo juga mengaku bahwa memo tersebut dibuat oleh stafnya.
Alasannya, staf tersebut ingin membantu tetangganya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Setelah memo selesai, staf tersebut meminta tanda tangan dari Budi Prajogo.
"Yang membuat memo stafnya, yang menyodorkan ke Pak Budi untuk minta tanda tangan."
"Karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon," tutur Gembong.
Gembong menambahkan, Budi menandatangani memo tersebut karena merasa iba.
Meskipun Budi tidak mengenal secara pribadi calon siswa maupun keluarganya.