Berita Viral

Wakil Ketua DPRD Ketahuan Titip Siswa di SPMB, Sebut Murid dari Keluarga Kurang Mampu: Staf Datang

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETAHUAN TITIP SISWA - Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, viral setelah memo titip siswa di SPMB 2025 tersebar. Ia berdalih jika siswa yang bersangkutan berasal dari ekonomi memprihatinkan.

Namun, stempel basah berlogo DPRD Banten bukan diberikan oleh Budi langsung, tetapi dibubuhkan oleh staf setelah memo ditandatangani. 

"Meskipun begitu, Pak Budi sudah menyadari itu keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan partai," tandasnya.

Kasus lainnya, seorang orang tua siswa pada Selasa (24/6/2025), melaporkan adanya dugaan pungutan liar atau pungli dengan nominal fantastis di SMP Negeri wilayah Sampang, Kabupaten Cilacap.

Aduan tersebut disampaikan melalui kanal resmi Pemkab Cilacap, ia mengaku ada permintaan uang sebesar Rp2,1 juta berkedok biaya seragam.

Yang lebih meresahkan, pembayaran tersebut bersifat wajib dan disertai ancaman.

Dalam laporannya, orang tua siswa tersebut mengungkapkan bahwa setiap siswa yang hendak masuk sekolah diminta membayar uang sebesar Rp2.100.000 untuk keperluan seragam.

Bahkan, pembayaran tersebut harus dilunasi pada hari itu juga.

Ancaman serius menyertai pungutan tersebut.

"Bila tidak bisa (membayar), dianggap gugur masuk," tulis pelapor dalam aduannya.

Praktik ini sangat dikeluhkan karena dianggap sangat memberatkan, seolah menjadikan kelulusan siswa bergantung pada kemampuan membayar uang seragam, bukan dari hasil seleksi PPDB yang telah diikuti.

Baca juga: Istri Sakit-sakitan, Poniman Nekat Curi HP Jemaah Masjid untuk Beli Beras, Kini Korban Memaafkan

Menanggapi aduan serius ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi.

Pihak Dindikbud Kabupaten Cilacap memberikan respons tegas atas laporan ini.

Mereka kembali menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri tidak dibenarkan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Larangan Pungutan yang telah mereka keluarkan pada 6 Mei 2024 lalu.

Mengingat seriusnya tuduhan yang disertai ancaman ini, Dindikbud berjanji akan mengambil langkah lebih lanjut dari sekadar memberikan jawaban normatif.

"Mohon untuk bersabar, kami akan melakukan investigasi ke sekolah," tulis Dindikbud dalam jawaban resminya.

Berita Terkini