TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang anggota DPRD Kendari bernama Fadhal Rahmat, viral di media sosial.
Fadhal Rahmat yang masih berusia 23 tahun ini ngevape saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), Senin (30/6/2025).
Adapun aksi tak sesuai etika tersebut dilakukan saat rapat membahas soal PHK puluhan karyawan RS Santa Anna Kendari.
Baca juga: Lansia Tak Dapat Bansos & Ibu Hamil Dicoret dari PKH, Pegawai Kelurahan Disebut yang Menikmati
Beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan anggota DPRD Kota Kendari termuda dari Partai Golkar, Fadhal Rahmat, duduk santai menghisap vape.
Selain itu, ia juga bermain ponsel saat mengikuti RDP di Kantor DPRD Kota Kendari pada Senin, 30 Juni 2025.
RDP tersebut membahas isu serius mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap 47 karyawan RS Santa Anna.
Namun, bukannya menunjukkan keseriusan dalam forum resmi, Fadhal justru tampak mengenakan kaus hitam.
Sesekali ia memasukkan ponsel ke genggaman tangan, serta beberapa kali menarik isapan vape di sela tatapannya.
Bahkan, ia diduga seperti terlihat melakukan siaran langsung (live) dari dalam ruang rapat.
Rekaman video Fadhal sedang menghisap rokok elektrik tersebut dibagikan akun Instagram @folkshitt pada Selasa (1/7/2025).
Perilaku Fadhal langsung memancing gelombang kritik pedas dari netizen.
Pada platform media sosial seperti X dan Instagram, netizen mencerca tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan serta mencoreng citra lembaga legislatif.
Beberapa komentar menyoroti bahwa sebagai wakil rakyat, Fadhal seharusnya lebih fokus pada pembahasan hak-hak pekerja yang terdampak PHK, bukan malah mengaktifkan vape di tengah forum.
Tak ayal aksi tak terpuji Fadhal Rahmat ini mendapat kecaman dari berbagai netizen, seperti halnya ditulis @9910_ahmdbahari.
"Bukan ngebul doank min itu sambil live," tulisnya, melansir Tribunnews.com.
"Budayakan dilarang merokok saat jam kerja," tulis netizen lain @tnsetya.
Hingga berita ini ditulis, DPRD Kota Kendari belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kontroversi tersebut.
Sebagai informasi, Fadhal didaulat sebagai anggota DPRD Kota Kendari 2024-2029 bersama 34 orang lainnya.
Mereka dikukuhkan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kendari pada Senin (26/08/2024)
Ia menjadi anggota DPRD terpilih untuk Dapil III yang meliputi Kecamatan Poasia, Abeli, dan Nambo.
Fadhal merupakan anak kedua dari lima bersaudara dari pasangan suami istri James Adam Mokke dan Rini Indah Triany.
Lelaki berusia 23 tahun ini menjadi kader Partai Golongan Karya atau Golkar sejak satu tahun yang lalu.
Baca juga: Pemilik Warung Rugi Ratusan Juta usai Bantu Ambilkan Daun Pisang, Pelaku Bawa Receh Rp200 Ribu
Fadhal pernah bersekolah di SD 3 Poasia, lalu melanjutkan pendidikan menengahnya di SMP 5 Kendari dan SMAN 2 Kendari.
Dia memiliki gelar sarjana Administrasi Bisnis yang dia dapatkan di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari tahun 2018 hingga 2022.
Setelah itu, Fadhal mengambil pendidikan magister di Pascasarjana UHO jurusan Administrasi Publik tahun 2022 sampai 2024.
Fadhal juga menjabat sebagai Bendahara Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Kendari tahun 2022-sekarang.
Melansir Tribunnews.com, berikut harta kekayaan Fadhal Rahmat.
UNIT KERJA : FRAKSI GOLKAR
I. DATA PRIBADI
1. Nama : FADHAL RAHMAT
2. Jabatan : SEKRETARIS FRAKSI
3. NHK : 965297
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.880.000.000
1. Tanah Seluas 4507 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
2. Tanah Seluas 16960 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
3. Tanah Seluas 643 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
4. Tanah Seluas 14330 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
5. Tanah Seluas 14970 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
6. Tanah Seluas 14580 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
7. Tanah Seluas 5312 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
8. Tanah Seluas 4649 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
9. Tanah Seluas 31180 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 173 m2/173 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 91 m2/91 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
12. Tanah Seluas 125 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
13. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
14. Tanah Seluas 450 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.230.000.000
1. MOBIL, HONDA MOPEN/MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER/JEEP Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
3. MOBIL, MITSUBISI PAJERO SPORT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
4. MOBIL, DAIHATSU MOPEN/MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
5. MOBIL, DAIHATSU OICK UP Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
6. MOBIL, TOYOTA JEEP L. C Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 46.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 500.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.656.000.000
III. HUTANG Rp. 200.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.456.000.000