Artinya: Anda tidak memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk menerima BSU pada tahun ini (2025). Pernyataan ini berarti bahwa setelah data Anda diverifikasi dan divalidasi, hasilnya menunjukkan bahwa Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU karena satu atau lebih syarat yang tidak terpenuhi.
4. Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Artinya: Anda telah dinyatakan memenuhi syarat awal berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang data Anda sedang atau akan diperiksa lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk proses validasi akhir sebelum pencairan BSU dilakukan. Dengan kata lain Data Anda (seperti status aktif kepesertaan, upah, dan NIK) telah sesuai dengan kriteria awal penerima BSU berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Jika Anda lolos validasi Kemnaker nanti, status Anda akan berubah menjadi "Lolos sebagai penerima BSU" dan pencairan bantuan bisa dilakukan.
Untuk itu penting rasanya bagi para peserta untuk bisa terus lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.