Hamid menceritakan, penerbitan surat keterangan kematian Sumi itu berawal dari instruksi untuk menerbitkan surat kematian bagi warga yang telah meninggal dunia selama pandemi Covid-19.
Saking banyaknya surat, dia pun tak mengecek satu-persatu surat yang diajukan perangkat desa.
“Jadi waktu itu saya harus menandatangani 130 surat kematian dalam satu waktu, mungkin terburu-buru, jadi tidak saya cek satu-satu,” bebernya.
Pihaknya meminta maaf kepada ibu Sumi terkait permasalah tersebut.
“Saya juga malu, karena tetangga sendiri juga, satu RW,” ucap Hamid.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com