TRIBUNJATIM.COM - Seorang juru parkir tolak dibayar Rp 1000 oleh mahasiswa.
Juru parkir itu ngotot meminta tarif parkir yang melebihi aturan.
Peristiwa ini terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Aksi para jukir itu sering dikeluhkan warga.
Namun, pungutan tarif yang mahal tersebut rupanya tak maksimal masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bella (21), mahasiswi luar kota, mengaku kaget uang Rp1000 yang dibayarkan ditolak tukang parkir.
"Masa aku ngasih parkir Rp1.000, marah tukang parkirnya."
"Kaget banget datang ke Purwokerto, di mana-mana harus bayar parkir."
"Aku yang anak kos harus banget bawa uang receh tiap hari," kata Bella, Kamis (3/7/2025), melansir dari TribunBanyumas.
Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq mengatakan, tarif parkir Banyumas masuk Zona C.
Baca juga: Pendapatan Pemkab Trenggalek dari Terminal Capai 40 Persen, Didominasi Parkir dan Sewa Kios
Fadhil mengatakan, pembagian zona parkir daerah ditentukan berdasarkan tingkat frekuensi kendaraan dan mobilitasnya.
Hal ini memengaruhi besaran retribusi parkir.
"Banyumas masih berada di zona C."
"Tarif parkirnya, untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000," katanya, Kamis.
Sayang, pungutan parkir yang melebihi aturan di Purwokerto tak maksimal masuk ke PAD Banyumas.