Ketua DPRD Banyumas Subagyo mengatakan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan bisa mencapai Rp23 miliar per tahun.
Jumlah itu diperoleh dari perhitungan jumlah juru parkir yang saat ini mencapai 1.545 orang.
"Jika tiap juru parkir setor Rp10.000 per hari lewat QRIS ke rekening Pemda, seharusnya itu setara Rp15 juta per hari atau Rp5,4 miliar setahun."
"Tapi, kalau mereka bisa meraup hingga Rp100 ribu per hari, artinya sisanya masih banyak, sekitar Rp90 ribu per jukir per hari tidak tercatat," kata Subagyo, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Kelola Sendiri Parkir Dispendukcapil, Dishub Sampang Raup Rp4 Juta per Bulan
Pemerintah Kabupaten Banyumas sendiri menargetkan pendapatan dari sektor parkir sebesar Rp5 miliar.
Subagyo mendorong penguatan pengawasan dan penertiban terhadap jukir yang tidak patuh.
Di sisi lain, berbagai keluhan warga Kabupaten Banyumas mengenai parkir ini terus membanjiri berbagai kanal pengaduan publik.
Mulai dari tarif yang dinilai tidak masuk akal, juru parkir (jukir) muncul di setiap sudut, hingga pelayanan arogan.
Rangkuman aduan hingga Minggu (22/6/2025), menunjukkan adanya citra negatif 'kota parkir' yang meresahkan.
Hal itu mendesak untuk segera ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas.
Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah besaran tarif parkir yang dianggap tidak sebanding dengan nilai transaksi atau lamanya waktu berhenti.
"Pernah beli cireng isi lima ribu, parkirnya dua ribu. Dikasih seribu dicela, sudah tidak kondusif lagi," tulis seorang warga.
Hal senada diungkapkan warga lain yang mengaku hanya berhenti selama lima menit untuk membeli makanan kucing.
Namun, ia tetap ditarik biaya parkir dan tidak dibantu saat menyeberang jalan.
Keberadaan juru parkir di lokasi-lokasi yang tak terduga juga menjadi sorotan.