Diberi hadiah umrah
Pendakwah Gus Miftah mendatangi guru Madrasah Diniyah (madin) Roudhotul Mutaalimin, Ahmad Zuhdi (63).
Guru madin itu sempat dituntut wali santri untuk membayar Rp 12,5 juta karena anaknya ditampar.
Nominal itu turun dari yang sebelumnya Rp 25 juta.
Di tepi jalan kecil Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Demak, berdiri rumah sederhana yang menempel dengan Mushola Ikhwanul Assalafy.
Baca juga: Nasib Guru Ngaji usai Didenda Wali Santri Rp 25 Juta, Kini Dicari Gus Miftah: Sosok yang Ikhlas
Di sanalah Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin, menerima tamu-tamu yang datang memberikan dukungan setelah namanya viral.
Peristiwa yang membuat Zuhdi jadi perbincangan justru terjadi jauh dari rumahnya.
Di madrasah tempat ia mengajar, sebuah insiden diduga penamparan murid terekam dan menyebar di media sosial.
“Namanya orang tua ada kejadian seperti itu ya kaget,” kata Zuhdi, menundukkan kepala.
Kasus itu membuat Zuhdi dituntut damai oleh wali murid dengan nominal Rp 25 juta, meski akhirnya turun menjadi Rp 12,5 juta.
“Untuk mendapatkan uang itu, saya sampai kepikiran mau jual motor,” ujarnya.
Syukurlah, sahabat-sahabatnya bergerak, ada yang patungan, ada pula yang memberi pinjaman.
Zuhdi mengaku semua tindakannya hanyalah bentuk teguran, bukan kekerasan.
"Mas, saya itu menganggap anak itu seperti anak saya sendiri. Saya anggap dia seperti anak saya dulu,” tuturnya.
Zuhdi ingin masalah ini cepat tuntas.