TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kini dalam tahap penyelidikan.
Joko Widodo menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi menjawab 45 pertanyaan dari penyidik.
Setelah rampung, dua dokumen ijazah Jokowi disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
"Iya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA," kata Jokowi kepada wartawan usai pemeriksaan, dikutip dari Kompas.com.
Dua dokumen yang disita adalah ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dari SMA Negeri 6 Solo dan ijazah strata satu (S1) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca juga: Senyum Roy Suryo Tahu Jokowi Ngaku Bawa Ijazah Asli saat Diperiksa di Solo
Jokowi menyatakan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
"Ya, kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, dan sampai nanti di pengadilan kita lihat ya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, Jokowi hadir bersama kuasa hukumnya dan diperiksa bersamaan dengan 10 saksi lain yang juga memberikan keterangan kepada penyidik.
"Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi yang lain yang juga diperiksa, ada sebelas (total termasuk saya)," katanya.
Terkait lokasi pemeriksaan yakni Solo, ternyata Jokowi yang mengajukan permintaan pemeriksaan ulang tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak Jokowi mengusulkan pemeriksaan ulang berlangsung di Polresta Solo lantaran mengikuti keberadaan para saksi yang kini diperiksa di Kota Solo.
Baca juga: Eks Rektor UGM Mendadak Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Rismon Iba, Curiga Sofian Dapat Tekanan
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan, Jokowi telah memberikan persetujuan untuk menjalani proses pemeriksaan ulang.
“Bapak dengan menjawab ya dengan senang hati ya. Apapun proses yang memang harus dijalankan tentunya saya hormati,” cerita Yakub Hasibuan di Kota Solo, Selasa (22/7/2025).
Yakub menegaskan, pihaknya mengajukan permohonan resmi kepada penyidik untuk mengatur pelaksanaan pemeriksaan ulang tersebut.