Pesan Tegas di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Progresif

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APRESIASI ABOLISI-AMNESTI - Guru Besar Hukum Perundang-undangan sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Safi’, SH MH menyebutkan, langkah konstitusional Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto sebagai pesan tegas bahwa para aparat penegak hukum di masa mendatang jangan lagi menjadi instrumen politik dan hukum harus steril dari balas dendam politik

Meski belakangan menuai pro-kontra, namun Prof Safi’ melihat bahwa langkah konstitusional Presiden Prabowo itu sebagai upaya untuk mempertegas dan memastikan, bahwa proses hukum di masa mendatang harus benar-benar murni sebagai penegakan hukum dan murni ikhtiar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

“Karena apabila aparat penegak hukum mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan tidak on the track dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka presiden bisa menghentikan.  Yaitu dengan cara menerbitkan amnesti dan abolisi, sebagaimana yang dilakukan kepada Tom Lembong dan Hasto,” bebernya.

Disinggung kenapa abolisi diberikan ke Tom Lembong dan amnesti lebih kepada Hasto?.

Baca juga: Organda Jatim Ungkap Alasan Bus Transjatim Madura Jadi Idola, Tarif Murah hingga Kepastian Waktu

Menurutnya, barangkali pertimbangan Prabowo Subianto karena Tom Lembong dalam putusan pengadilannya, pertimbangan hakimnya, fakta hukumnya sama sekali tidak ditemukan mens rea atau tidak ada niat jahat.

“Sehingga ya murni urusan kebijakan, urusan politik. Sedangkan amnesti untuk Pak Hasto, pertimbangan hukum hakim itu kan menemukan mens rea. Tetapi proses itu juga tidak lepas dari dan bahkan sarat tarik menarik kepentingan politik. Maka demi menghormati putusan pengadilan yang menemukan ada mens rea untuk Pak Hasto, kebijakan yang diberikan presiden sebagai kepala negara berupa amnesti atau pengampunan,” pungkas Prof Safi’.

Berita Terkini