Meski belakangan menuai pro-kontra, namun Prof Safi’ melihat bahwa langkah konstitusional Presiden Prabowo itu sebagai upaya untuk mempertegas dan memastikan, bahwa proses hukum di masa mendatang harus benar-benar murni sebagai penegakan hukum dan murni ikhtiar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Karena apabila aparat penegak hukum mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan tidak on the track dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka presiden bisa menghentikan. Yaitu dengan cara menerbitkan amnesti dan abolisi, sebagaimana yang dilakukan kepada Tom Lembong dan Hasto,” bebernya.
Disinggung kenapa abolisi diberikan ke Tom Lembong dan amnesti lebih kepada Hasto?.
Baca juga: Organda Jatim Ungkap Alasan Bus Transjatim Madura Jadi Idola, Tarif Murah hingga Kepastian Waktu
Menurutnya, barangkali pertimbangan Prabowo Subianto karena Tom Lembong dalam putusan pengadilannya, pertimbangan hakimnya, fakta hukumnya sama sekali tidak ditemukan mens rea atau tidak ada niat jahat.
“Sehingga ya murni urusan kebijakan, urusan politik. Sedangkan amnesti untuk Pak Hasto, pertimbangan hukum hakim itu kan menemukan mens rea. Tetapi proses itu juga tidak lepas dari dan bahkan sarat tarik menarik kepentingan politik. Maka demi menghormati putusan pengadilan yang menemukan ada mens rea untuk Pak Hasto, kebijakan yang diberikan presiden sebagai kepala negara berupa amnesti atau pengampunan,” pungkas Prof Safi’.