Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Langkah konstitusional Presiden RI, Prabowo Subianto dengan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto seolah menjadi oase di tengah kegaduhan politik dan penegakan hukum saat ini.
Melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025 dan persetujuan DPR, Tom Lembong dihapus tuntutan pidananya dan Hasto diampuni atau dihapus hukumannya.
Di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto disebut Guru Besar Hukum Perundang-undangan sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Safi’, SH MH mengandung pesan mendalam yang ingin ditegaskan Presiden Prabowo.
Baca juga: Bocoran Rencana Penambahan Satu Pemain Asing Baru Madura United, Posisi Center Bek?
Khususnya kepada para aparat penegak hukum, mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan yang harus steril dan selalu on the track di masa mendatang.
“Pak Presiden ingin menyampaikan, ke depan para aparat penegak hukum jangan lagi menjadi instrumen politik dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik, dan ingin menggunakan aparat penegak hukum. Bahwa proses penegakan hukum harus steril dari balas dendam politik,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto secara konstitusional adalah hak konstitusi seorang presiden sebagai kepala negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
“Tentu kita harus menghormati langkah yang dilakukan Pak Prabowo. Dalam perspektif keadilan publik, apa yang dilakukan Pak Presiden patut kita apresiasi dan merupakan langkah yang sangat progresif dalam memastikan bahwa, penegakan hukum itu harus steril dari tarik menarik kepentingan politik,” jelas eks Dekan Fakultas Hukum UTM itu.
Menurutnya, perkara yang membelit Tom Lembong dan Hasto dari awal sudah sarat dengan tarik menarik kepentingan politik.
Begitu pula yang terbangun di opini publik, bahwa Tom Lembong dan Hasto ‘terseret’ karena kepentingan politik karena posisi keduanya sebagai pihak yang berlawanan dengan pihak pemerintahan sebelumnya, yakni pada saat pemerintahan Presiden Joko widodo.
“Itu yang dibaca publik, kekuasan sedang menggunakan instrumen hukum untuk memukul lawan-lawan politiknya, dalam hal ini Tom Lembong dan Hasto. Nah, presiden saat ini ingin menepis itu,,” terang Prof Safi’.
Karena itu, lanjutnya, setelah mencermati proses hukum yang berjalan di pengadilan tingkat pertama, baik kasus Tom Lembong dan Hasto, akhirnya Presiden Prabowo mengambil langkah untuk menguraikan opini-opini yang berkeliaran di ruang-ruang publik.
Langkah itu dilakukan Prabowo dengan memberikan abolisi dan amnesti yang memang menjadi hak konstitusional selaku presiden.
“Saya kira ini langkah luar biasa, kenapa diambil setelah ada putusan pengadilan di tingkat pertama?, Saya membacanya, Pak Presiden tidak ingin terburu-buru walaupun secara konstitusi punya hak, tetapi beliau mengikuti proses yang berjalan di persidangan termasuk putusan pengadilannya. Nah kalau tidak sesuai dengan nurani keadilan publik, baru lah beliau sebagai kepala negara mengambil kebijakan, seperti abolisi dan amnesti saat ini,” paparnya.