Warga Resah Rumahnya Rusak dan Tersembur Lumpur Imbas Proyek Strategis Nasional, Tak Izin Pemdes

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMBAS PROYEK PSN - Warga Desa Krasak, Kecamatan/Kabuapten Brebes, Jawa TEngah, menunjukan lantai rumah yang retak diduga akibat pemasangan pipa gas bumi yang melewati wilayah mereka, Jumat (1/8/2025). Pemerintah desa menyebut pemasangan pipa gas bumi itu dilakukan tanpa izin pihaknya. 

Sebatas informasi, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali memantapkan langkah untuk menutup jalan nasional di Jalur Gumitir, tepatnya di Kilometer 233+500, mulai  mulai 24 Juli 2025 -24 September 2025 selama pengerjaan pemasangan beton tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Jawa Timur, Satiya Wardana menerangkan, alat bored pile tersebut melebihi lebar jalan di Gumitir, sehingga tidak memungkinkan untuk dilewati kendaraan.

"Lebar jalan secara nasional 7 meter, sementara alat bored pile panjangnya 7,3 meter. Sehingga alat ini dipasang melentang," tanggapnya.

Senafas dengan hal tersebut, Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali Gunadi Antariksa menyatakan, perbaikan Jalur Gumitir merupakan paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2025.

"Meliputi penanganan longsoran dengan perkuatan lereng bawah menggunakan konstruksi bored pile sebanyak 55 titik sepanjang 115 meter dan perbaikan geometri jalan untuk keselamatan pengguna jalan," terangnya.

Baca juga: Percepat Proyek Strategis Nasional, PT PLN UIP JBTB Sigap Audiensi dengan Pemprov Jatim saat Ramadan

Penutupan akses jalan raya tersebut dilakukan berdasarkan mitigasi risiko.

Kata dia, hal ini  berbahaya apabila alat berat beroperasi sementara lalu lintas masih aktif.

"Potensi bahaya manuver alat berat bore pile akibat lebar jalan yang sempit, risiko benturan dengan pengguna jalan, hingga keterlambatan material akibat kemacetan," papar Gunadi.

Ia mengatakan, penutupan jalur  tersebut telah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan preservasi di ruas Jalur Gumitir perlu mengedepankan aspek keamanan dan juga keselamatan para pengguna jalan," ulasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, proyek perbaikan jalan di Jalur Gumitir tersebut menelan Rp 15,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 milik Kementerian Pekerjaan Umum. Kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT. Rajendra Pratama Jaya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini