Terkait kemungkinan revisi perda, Danang menilai, hal tersebut perlu dibahas secara serius dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD, pemkab, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga kalangan akademisi.
"Tentu hal tersebut perlu proses dan waktu dari seluruh pihak-pihak yang terkait untuk pembahasan lebih mendalam," imbuhnya.
Baca juga: 3 Wanita di Kediri Diduga Keracunan Saat Asyik Minum Miras Saat Karaoke, Satu di Antaranya Tewas
Danang berharap insiden keracunan miras ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
Sebelumnya di wilayah Kabupaten Kediri terdapat insiden dugaan keracunan miras.
Setidaknya dalam sepekan, ada 5 orang meninggal dan 2 lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kepung dan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Dugaan sementara adalah lantaran minuman keras oplosan.