Berita Viral

Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI MUSIK - Ilustrasi mendengarkan lagu. Pelaku usaha kafe dan restoran tidak lagi memutar lagu dan mengganti dengan suara alam dan kicauan burung. Ini dilakukan lantaran takut dikenai tarif royalti musik, Selasa (5/8/2025).

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.

Itu artinya, ketika pelaku usaha memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut.

Dharma juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut bahwa kewajiban membayar royalti dapat mematikan pelaku usaha kecil, termasuk kafe dan restoran.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” jelasnya.

Dharma menegaskan, membayar royalti adalah bentuk penghargaan terhadap hak pencipta, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujar Dharma.

Hal yang sama berlaku bagi pemutaran lagu-lagu internasional.

Dharma menyatakan, Indonesia memiliki kerja sama internasional terkait pembayaran royalti.

Baca juga: Takut Senasib Mie Gacoan, Restoran Putar Suara Burung Ketimbang Bayar Royalti Rp120.000 per Kursi

Pengertian dan Peran Performing Rights dalam Industri Musik

Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka di ruang publik.

Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik setiap kali lagu mereka diputar dalam konser, siaran televisi dan radio, restoran, kafe, bioskop, serta layanan streaming digital.

Fungsi dan Manfaat Performing Rights bagi Musisi

  • Menjamin Hak Pencipta Lagu
  • Dengan adanya performing rights, pencipta lagu mendapatkan royalti yang adil setiap kali musik mereka digunakan di tempat umum.
  • Mendukung Keberlangsungan Karier Musisi
  • Sistem ini memberikan keuntungan ekonomi bagi pencipta lagu dan pemegang hak cipta, memastikan bahwa karya mereka dapat menjadi sumber penghasilan jangka panjang.
  • Menjaga Keberlanjutan Industri Musik

Dengan royalti dari performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya, tanpa hanya bergantung pada penjualan album atau konser.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini