TRIBUNJATIM.COM - Kecemasan orangtua membuat kasus prostitusi anak di Surabaya, Jawa Timur terungkap.
Adalah ABZ (22), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjual anak di bawah umur untuk melayani hasrat dengan harga Rp 300 ribu.
Dia mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per pelanggan.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan orangtua korban yang menyebut anaknya tidak pulang.
Kemudian, kata Rahmad, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi anak di bawah umur, di sebuah hotel yang berada di Jalan Kayoon, Kecamatan Genteng, Surabaya.
"Terkait dengan kronologis penggerebekan, dilaksanakan oleh Unit Resmob dengan Unit PPA di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (3/8/2025)," kata Rahmad, Selasa (5/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Akhirnya, aparat kepolisian menemukan korban, DKP (16) berada di salah satu kamar hotel tersebut.
Selain itu, petugas juga menangkap pelaku yang diduga menjualnya, ABZ (22).
"Ketika itu diamankan 3 orang. Saat kita melaksanakan penyelidikan dalam penyelidikan, 1 orang kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian yang 2 orang berstatus sebagai saksi," ucapnya.
Baca juga: Kawasan IKN Malah Jadi Sarang Prostitusi, Satpol PP Akui Banyak PSK Berdatangan Silih Berganti
Rahmad menyebut, ketika diinterogasi tersangka mengaku menjual korban melalui media sosial.
Selanjutnya, dia mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 per pelanggan.
"Korban mendapat keuntungan dan dibagi dengan tersangka. Dari hasil penjualan, korban mendapatkan Rp 300.000, dibagi Rp 100.000 untuk tersangka dan Rp 200.000 untuk korban," ujarnya.
Saat ini, Rahmad sendiri, masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal kasus dugaan prostitusi anak tersebut.
Hal itu untuk mengetahui adanya tersangka lain dan berapa kali korban dijual.