Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76 (D) UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Kemudian juga dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.
Baca juga: Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Warung Remang-remang di Kota Mojokerto Dapat Warning dari Satpol PP
Sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Kota Serang, Banten.
Di mana dua wanita menjadi korbannya.
Mereka dijual secara online kepada pria hidung belang oleh Muhamad Suryana, Akmal Robi, dan Rudi.
Rudi cs memberi target melayani 60 pelanggan untuk gaji Rp10 juta.
“Suryana, Akmal Robi, dan Rudi memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada korban SM setelah melayani 60 pelanggan atau tamu,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/6/2025) via Kompas.com.
Sementara itu, korban lain, AA, menerima gaji Rp 6 juta untuk 10 hari kerja dalam melayani pelanggan. Kedua korban juga mendapat uang makan harian sebesar Rp50.000.
Dalam dakwaan, para terdakwa membuat akun MiChat atas nama SM dan AA menggunakan ponsel mereka. Akun itu digunakan untuk mempromosikan dan mencarikan pelanggan jasa seksual.
Setelah akun dibuat, ketiganya mendapatkan pelanggan untuk SM dan AA dengan tarif Rp300.000 sekali pelayanan.
Pelanggan kemudian diminta menuju salah satu hotel di kawasan Alun-alun Kota Serang.
“Setelah pelanggan masuk ke dalam kamar, pelanggan langsung membayar tarif yang sudah disepakati, yakni sebesar Rp300.000,” sebut isi dakwaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com