Pilkades Serentak Bondowoso Ditunda, Anggaran Rp 700 Juta Jadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

Penulis: Sinca Ari Pangistu
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SILPA - Plt Kepala Dinas PMD Bondowoso Sigit Purnomo, Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso Abdul Majid, dan Asisten Pemkab Bondowoso, M Imron usai gelar sosialiasi pada para camat di aula DPMD Bondowoso, pada Senin (4/8/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pilkades serentak di Bondowoso positif ditunda menyusul terbitnya SE Kemendagri yang membuat jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 tahun.

Namun begitu diketahui anggaran pelaksanaan Pilkades serentak telah dianggarkan hingga sekitar Rp 700 juta.

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, persoalan anggaran karena sejak awal APBD diketok sebelum tahun anggaran berjalan.

Maka, anggaran yang sudah disiapkan oleh DPMD untuk Pilkades serentak menjadi Silpa atau kembali ke Kasda.

Baca juga: Dugaan Intimidasi pada Wartawan, Jurnalis Bondowoso Gelar Aksi Solidaritas

"Menjadi Silpa atau kembali ke Kasda," tuturnya dikonfirmasi usai sosialisasi dengan para Camat di Aula DPDM, pada Senin (4/8/2025).

Ditambahkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan dari anggaran tersebut sudah digunakan sekitar Rp 100 juta untuk naskah akademik Raperda tentang Pilkades.

"Sudah dipakek Rp 100 juta," jelasnya.

Di sisi lain, Bondowoso juga masih ada banyak program yang belum mempunyai update peraturan perundang-undangan. Dicontohkannya seperti Raperda tentang aset desa, tentang BPD dan perangkat desa.

"Jadi ini kemarin kita usulkan, minimal tahun ini kita membuat naskah akademik," terangnya. 

Termasuk juga monitoring pelaksanaan koperasi desa merah putih, monitoring DD/ADD agar dilaksanakan sesuai.

Jika melihat ini maka sebenarnya bisa minus anggarannya dibanding Silpa tersebut.

Pemilihan kepala desa di 19 desa di Bondowoso positif ditunda. Ini menyusul adanya SE Kemendagri, yang salah satunya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa akhir purnanya pada 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.

Dari SE tersebut, maka belasan Kades yang harusnya menggelar Pilkades diperpanjang 2 tahun.

Baca juga: Warung di Jalur Gumitir Jember Merugi, Dulu Raup Rp5 Juta Sehari Kini Terpaksa Rumahkan Pegawai

Data diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, ada 4 desa yang habis masa jabatannya pada 15 Januari 2024 yakni Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari; Desa Poncogati, dan Desq Locare, Kecamatan Curahdami; serta Desa Jatisari, Kecamatan Wringin.

Halaman
12

Berita Terkini