Berita Viral

Polisi Minta Rp100 Ribu ke Pengendara Motor Langgar Lalu Lintas, Atasan: Terancam Demosi

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI KETAHUAN PUNGLI - Personel Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Aiptu R Napitupulu, melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor yang hendak dia tilang. Ia meminta Rp100 ribu.

Padahal diakui Julham, dirinya telah memberikan setoran ke polisi tiap bulan agar kasus pungli tersebut ditutup.

Namun ujungnya, Julham tetap saja menjadi tersangka.

Karena muak harus setor uang namun tetap menjadi tersangka, ia kemudian melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, atas dugaan pemerasan.

Julham menyebut, polisi tersebut minta uang Rp200 juta agar kasus pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.

Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui tim kuasa hukumnya, mengingat statusnya kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta. 

Baca juga: Tilap Rp3,7 M dari PDAM, Cara Culas Staf Terbongkar dari Laporan Akhir Tahun, Dilakukan Bertahap

Anggota tim kuasa hukum Julham, Parluhutan Banjarnahor menyampaikan, materi laporan akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya.

"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang, dikutip dari Tribun Medan.

Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 202, dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp5 juta. Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima. 

Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.

Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp48,6 juta. 

"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangansiantar Julham Situmorang membuat pengakuan mendapatkan pemerasan dari Kanit Tipikor Polres Siantar (Kolase Tribun Medan)

Berita Terkini