Tilap Rp3,7 M dari PDAM, Cara Culas Staf Terbongkar dari Laporan Akhir Tahun, Dilakukan Bertahap

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STAF PDAM KORUPSI - Polres Cirebon Kota mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ALN staf keuangan PDAM Kota Cirebon mencapai Rp3,7 miliar di tahun 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Tindakan culas seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat, ALN, terungkap.

Ia berurusan dengan hukum setelah nekat memalsukan tanda tangan pimpinan untuk melakukan tindakan korupsi.

Hanya dalam kurun waktu satu tahun pada 2024, pelaku menguras uang PDAM hingga Rp3,7 miliar.

Mirisnya, tindakan pria berusia 32 tahun yang merupakan kepala keluarga dengan dua anak, dilakukan demi bermain trading dan judi online (judol).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, ALN tampak menundukkan kepala.

Ia tidak mampu lagi menutupi kecurangannya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.

Setelah diperiksa sejak Juni lalu, polisi resmi menetapkan ALN sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan ALN berlangsung sepanjang tahun 2024.

"Tersangka sudah bekerja di PDAM ini sejak 2014, dan pada 2021 dipindahkan menjadi staf bagian keuangan," ungkap Eko saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

"Tindak pidana korupsi dilakukan selama tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp3,7 miliar," imbuhnya, melansir Kompas.com.

Jajaran kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. 

Seperti uang tunai sisa hasil kejahatannya sebesar Rp 88 juta, seperangkat alat kerja berupa komputer.

Lalu beberapa lembar cek, rekening koran milik PDAM, rekening pribadi, serta 125 lembar dokumen lainnya.

Dalam menjalankan aksinya, ALN menggunakan modus operandi yang bertahap.

Baca juga: Bunuh Ibu Kandungnya saat Salat, Anak Baru Keluar RSJ Nangis Sujud ke Pak RT, Ayah Lemas

1. Mengambil uang pembayaran dari pelanggan secara bertahap dan melakukan mark-up nilai kredit atau pengeluaran untuk menutupi uang pelanggan yang diambil.

Halaman
1234

Berita Terkini