Menurut Feri, praktik ini sudah dirancang sejak awal antara RN dan T.
Modus yang digunakan dalam skandal ini adalah pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp1,8 juta.
Namun, dana tersebut dipotong rata-rata Rp200 ribu per siswa tanpa persetujuan.
"Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R," ucap Feri, melansir Tribun Jabar.
"Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan," bebernya.
Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemotongan bahkan digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.
"Dana itu kemudian digunakan untuk keperluan sekolah seperti study tour atau kegiatan lainnya," kata Feri
"Pengambilan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari siswa sebagai penerima PIP," imbuhnya.
Sebagian dana hasil korupsi tersebut kini disita oleh Kejari Kota Cirebon.
"Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp368.085.700," jelas dia.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.
"Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ucapnya.
"Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun," imbuh Gema.
"Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain," katanya.
Baca juga: Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari
Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan.