Sidang Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang

Reaksi 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang usai JPU Tuntut 18 Tahun Bui: Minta Maaf

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN HUTAN KABUH - Dua terdakwa saat dihadirkan di persidangan agenda tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/8/2025). Satu terdakwa lain masih menunggu proses sidang lanjutan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua dari enam pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap remaja asal Sidoarjo akhirnya menghadapi sidang tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi Samudra Alfatekha (22), yang dikenal dengan nama panggilan Gareng, bersama rekannya Amin Roes (23), dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (7/8/2025).

Persidangan berlangsung di Ruang Tirta, dengan Ketua Majelis Hakim Iskandiaji Yuris memimpin jalannya persidangan.

Jaksa Miftahul Amin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan matang. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Baca juga: Demo Pengelolaan Jombang Kuliner, Massa Kibarkan Bendera One Piece di Depan Gedung Pemkab

“Dalam perkara ini, kedua terdakwa berperan sebagai perancang utama. Mereka tidak hanya terlibat, tetapi menginisiasi tindakan keji ini,” ucap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, saat memberikan keterangan usai sidang.

Walau ancaman pidana maksimal untuk pasal tersebut bisa mencapai hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, JPU menimbang sejumlah faktor yang meringankan dalam tuntutannya. Salah satunya, sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, dan menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf kepada keluarga korban,” imbuh Andie.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Hanif Mansur (19), belum memasuki tahap tuntutan. Ia menjalani persidangan secara terpisah dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Tuntutan terhadap Hanif dijadwalkan akan dibacakan minggu depan, bersamaan dengan sidang pembelaan Andi dan Amin.

Baca juga: Emak-emak Jombang Syok Lihat Pintu Depan Terbuka usai Jemput Anak, Uang Rp 1,2 Juta dan Ponsel Raib

Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Jombang dan Sidoarjo ini bermula pada 18 Januari 2025. Korban, Mohammad Faiz (19), warga Krian, Sidoarjo, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tengah hutan wilayah Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

Penelusuran aparat penegak hukum berhasil mengungkap keterlibatan enam pelaku. Selain tiga terdakwa dewasa, tiga remaja lainnya yang masih berstatus di bawah umur yakni MR (17), RG (18), dan KS (16) telah lebih dahulu menjalani proses hukum. 

Ketiganya divonis bersalah dan kini tengah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Berita Terkini