Sapawi Jengkel Tanahnya Nganggur 2 Tahun Akan Disita Pemerintah: Selalu Dicuri Terus

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Tanah yang menganggur selama dua tahun akan disita oleh negara. Sapawi jengkel dengar aturan ini.

Sapawi justru menilai, pemerintah seharusnya membuat kebijakan tak menindas warga yang hanya memiliki tanah sedikit.

"Biasanya pejabat-pejabat itu yang punya tanah nganggur banyak. Itu yang harusnya ditindak oleh pemerintah, jangan rakyat kecil seperti kami," sambungnya.

Warga Dusun Lanji, Kecamatan Patebon, Teguh, juga telah mengantisipasi kebijakan pemerintah tersebut seandainya benar-benar direalisasikan.

Ia yang membeli tanah sejak tahun 2015, langsung menjadikan lahan tersebut sebagai perkebunan mini di kampungnya.

"Saya sudah tak tanami pisang sejak pertama kali membeli. Memang tanahnya tidak luas, kalau tanah di kampung-kampung banyak yang langsung ditanami jadi tidak nganggur," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal belum melakukan sosialisasi tersebut ke masyarakat.

Pihaknya juga masih menunggu arahan sosialisasi dari ATR/BPN Kabupaten Kendal.

Kami belum mendapat informasi untuk sosialisasi dari BPN," terangnya.

Baca juga: Permintaan Maaf Pria Ganti Lirik Lagu Indonesia Pusaka Jadi Indonesia Tanahnya Mafia

Sebagai informasi, aturan tanah nganggur dua tahun disita negara memang benar adanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam PP tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan (nganggur) selama lebih dari 2 tahun setelah hak atas tanah diberikan.

Tanah terlantar yang bisa diambil alih negara adalah tanah dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik.

Tanah-tanah berstatus di atas bisa diambil pemerintah bila memenuhi syarat antara lain tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian haknya dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar mengungkapkan, penertiban tanah ini bukan berarti negara hendak mengambil alih tanah milik masyarakat.

Pemberlakukan PP No 20 Tahun 2021 adalah untuk mengoptimalkan semua sumber daya, dalam hal ini tanah, agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

Halaman
123

Berita Terkini