Ia juga menegaskan, pengembalian iuran tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi sekolah yang lain, baik SD dan SMP.
“Bagi sekolah yang sudah terlanjur menarik iuran. Baik melalui paguyuban atau apapun yang itu memberatkan, bisa segera dikembalikan,” pungkasnya.
Pada 30 Juli 2025 lalu, Komisi IV DPRD Bondowoso menemukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa di SD Negeri 1 Dabasah Bondowoso.
Sidak ini berdasarkan laporan sejumlah wali murid terkait adanya kewajiban membayar hingga Rp 1,2 juta saat masuk sekolah.
Dana yang diminta tersebut digunakan untuk pembelian buku paket, LKS, dan perlengkapan sekolah seperti seragam, dasi, topi, sabuk, buku gambar, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Namun menurut perhitungan Komisi IV, total nilai barang yang diterima siswa jauh di bawah angka Rp 1,2 juta. (Sinca Ari Pangistu)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com