SDN 1 Dasabah Kembalikan Rp 50 Juta setelah Diprotes Wali Murid Jual Buku Rp 1,2 Juta

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS DUGAAN PUNGLI - Spanduk STOP PUNGLI terpasang di lampu merah sebelah barat Alun-alun Ki Bagus Asra, dekat sekolah, pada Jumat (1/8/2025). dan momen anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, Jawa Timur, A Mansur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Dabasah 1 Bondowoso, Rabu (30/7/2025).

TRIBUNJATIM.COM - SDN 1 Dasabah di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diprotes wali murid karena harga buku.

Di mana sejumlah wali murid keberatan atas adanya pembayaran yang harus dikeluarkan hingga  Rp 1,2 juta.

Penarikan uang Rp 1,2 juta dari wali siswa baru itu diantaranya untuk pembelian buku paket dan buku LKS.

Pada 1 Agustus 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso memasang spanduk STOP PUNGLI di dekat sekolah tersebut pada Jumat (1/8/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto menuturkan, spanduk ini merupakan upaya preventif dan pengingat agar sekolah-sekolah di tahun ajaran baru jangan ada pungutan liar.

Penggalangan dana harus sesuai aturan.

Karena yang namanya pungli itu ada unsur paksaan, dan tidak ada dasar hukumnya.

"Kita preventif dulu, nanti kita lakukan penerangan hukum," ujarnya.

Sebenarnya sebelum pemasangan spanduk, kata Adi, pihaknya sudah mengumpulkan para kepala sekolah dan komite sekolah di akhir tahun ajaran.

Mengingatkan agar jangan ada pungli.

Namun, memang akhir-akhir ini ramai lagi adaya keluhan karenanya dalam waktu dekat pihaknya kembali akan mengingatkan para kepala sekolah.

Ia menegaskan, secara aturan hukum pungli termasuk tindak pidana dan dapat dijerat dengan hukum pidana.

Baca juga: Kepsek SDN yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Belum Disanksi Meski Pelanggaran Berat, Masih ke Sekolah

Dikonfirmasi  terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menegaskan bahwa pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tidak bersifat wajib.

Haeriyah mengingatkan pada sekolah-sekolah agar pembelian buku bagi siswa dianggarkan melalui dana Bos.

"Jadi istiilahnya jangan membebani wali murid. Agar dianggarkan melalui dana BOS," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini