TRIBUNJATIM.COM - SDN 1 Dasabah di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diprotes wali murid karena harga buku.
Di mana sejumlah wali murid keberatan atas adanya pembayaran yang harus dikeluarkan hingga Rp 1,2 juta.
Penarikan uang Rp 1,2 juta dari wali siswa baru itu diantaranya untuk pembelian buku paket dan buku LKS.
Pada 1 Agustus 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso memasang spanduk STOP PUNGLI di dekat sekolah tersebut pada Jumat (1/8/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto menuturkan, spanduk ini merupakan upaya preventif dan pengingat agar sekolah-sekolah di tahun ajaran baru jangan ada pungutan liar.
Penggalangan dana harus sesuai aturan.
Karena yang namanya pungli itu ada unsur paksaan, dan tidak ada dasar hukumnya.
"Kita preventif dulu, nanti kita lakukan penerangan hukum," ujarnya.
Sebenarnya sebelum pemasangan spanduk, kata Adi, pihaknya sudah mengumpulkan para kepala sekolah dan komite sekolah di akhir tahun ajaran.
Mengingatkan agar jangan ada pungli.
Namun, memang akhir-akhir ini ramai lagi adaya keluhan karenanya dalam waktu dekat pihaknya kembali akan mengingatkan para kepala sekolah.
Ia menegaskan, secara aturan hukum pungli termasuk tindak pidana dan dapat dijerat dengan hukum pidana.
Baca juga: Kepsek SDN yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Belum Disanksi Meski Pelanggaran Berat, Masih ke Sekolah
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menegaskan bahwa pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tidak bersifat wajib.
Haeriyah mengingatkan pada sekolah-sekolah agar pembelian buku bagi siswa dianggarkan melalui dana Bos.
"Jadi istiilahnya jangan membebani wali murid. Agar dianggarkan melalui dana BOS," pungkasnya.