"Pelaku kemudian menunjukan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri," ujar Jupriono.
Akibat minimnya pengawasan, korban memberikan uang sejumlah nominal yang ada di bukti transfer palsu.
Bukti itu sudah disiapkan pelaku di galeri ponselnya tanpa diperiksa lebih jauh oleh korban, termasuk memeriksa mutasi rekening.
Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter handphone tersebut untuk setiap transaksi bahwa korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya.
"Para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut," ujar Jupriono.
Baca juga: Baru Sehari Gajian, Sudarmin Lemas Rp2 Juta Lenyap saat Mau Tarik Tunai, Kaget Cek Mutasi Rekening
Namun, modus terus dilakukan berulang di tempat yang sama hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap basah dan ditangkap Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) siang.
Saat diperiksa, pelaku melakukan tindak kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kedua pelaku tidak punya pekerjaan, masih mencari," jelas Jupriono.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 605.000 dari sisa tindak penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com