Berita Viral

Sosok Kopda Bazarsah Divonis Mati, Pengelola Arena Judi Sabung Ayam yang Tembak 3 Polisi Lampung

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dihukum berat terkait kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung? 

Penggerebekan ini berujung pada penembakan tiga polisi dari Polsek Negara Batin.

Untuk diketahui, Polsek Negara Bati berada di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

17 Maret 2025, polisi dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan di arena sabung ayam di Dusun Karang Manik.

Kopda Bazarsah mengaku panik setelah mendengar suara tembakan dan membalas dengan senjata laras panjang rakitan dari SS1 dan FNC.

Ia menembak ke arah polisi, lalu menewaskan Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Kopda Bazarsah ternyata mengelola sabung ayam sejak 2023 bersama Peltu Yun Heri Lubis.

Ia meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta per bulan, dan hingga Rp 35 juta saat event besar.

Potongan 10 persen dari setiap pemain menjadi sumber pendapatan utama.

Kini imbas perbuatannya, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati. 

Putusan vonis mati ini dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang.

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah pelaku penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

Vonis terdakwa oknum TNI tembak Polri ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.

Tiga anggota keluarga para korban mendengar langsung putusan majelis hakim.

Suasana seketika menjadi haru lantaran satu persatu keluarga korban menitiskan air mata. 

Baca juga: Alasan Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi Hingga Tewas saat Gerebek Sabung Ayam

Kegembiraan bercampur haru pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku.

Sania, istri AKP Lusianto, menangis sambil mengucap syukur mendengar vonis yang dijatuhkan ke pembunuh suaminya.   

Selain dihukum mati, Kopda Bazarah juga dipecat dengan tidak hormat dari korps TNI.   

"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya penuh emosi.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan rasa haru dan puas atas putusan hakim.

Menurutnya, putusan ini merupakan hasil perjuangan selama dua bulan mengikuti proses persidangan yang menegangkan.

Baca juga: Istri Histeris Suami Jadi Tersangka Usai Laporkan Polisi Tembak Warga, Padahal Cuma Antarkan Pelaku

"Kami sangat terharu dan senang. Meski proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih ada peluang banding dari pihak terdakwa, hari ini adalah kemenangan keadilan," ujar Putri kepada Sripoku.com.

Putri menjelaskan bahwa meski unsur Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak sepenuhnya terpenuhi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena melihat adanya perbuatan yang berulang dan menyebabkan hilangnya tiga nyawa.

"Majelis hakim melihat bahwa perbuatan terdakwa sudah sangat fatal dan tidak manusiawi. Meski terdakwa mengklaim tidak ada niat, tapi perbuatannya jelas menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Hukuman mati dan pemecatan adalah putusan yang tepat," tegasnya.

Putri juga menyatakan, jika pihak terdakwa mengajukan banding, mereka akan tetap mengupayakan agar putusan hukuman mati tetap dipertahankan.

DITUNTUT MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025). Bazarsah diskakmat hakim karena ngotot merasa ditembak saat arena judi sabung ayamnya digerebek.. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

"Kami akan terus kawal proses ini, dan tetap meminta agar vonis hukuman mati tidak berubah," pungkasnya, didampingi Sasnia yang menyatakan rasa puas dan syukur atas putusan hakim.

Usai sidang, keluarga korban berencana melakukan ziarah ke makam ketiga korban dan menggelar doa bersama serta yasinan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

"Kami akan berjiah ke makam dan mengadakan doa bersama. Semoga arwah mereka tenang, dan keadilan ini menjadi pelipur lara kami," ungkap Putri.

Sosok Kopda Bazarsah

Kopda Bazarsyah, oknum TNI AD penembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati.

Tak hanya divonis hukuman mati, Kopda Bazarsyah juga dipecat dari TNI.

Kopda Bazarsyah adalah penembak tiga polisi penggrebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

Kopda Bazarsah merupakan Bintara Pembina Desa Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu yang menembak tiga polisi Lampung. 

Baca juga: Kopda Bazarsah Diskakmat Hakim, Ngotot Ditembak saat Judi Sabung Ayam Miliknya Digerebek

Baca juga: Jawaban Peltu Lubis Soal Jatah Kapolsek Rp 1 Juta Tiap Izin Buka Judi Sabung Ayam, Rencana Meningkat

Bazarsah sudah pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana putusan Pengadilan Militer Palembang Nomor 09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara lima bulan 25 hari dan Akta BHT Nomor AMKHT/09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Ferbuari 2019.

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung. 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

PENEMBAKAN 3 POLISI - (foto kiri) Tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung, yang meninggal saat menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025), dan (foto kanan) Kopka Basarsyah, terduga pelaku penembakan tiga anggota polisi tersebut ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pagi. (KOLASE Kompas TV - Istimewa via Tribun Medan)

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut oditur setidaknya ada enam hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah.

Pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/garuda hitam khususnya Kodam II Sriwijaya.

Keempat akibat perbuatannya, menimbulkan kematian tiga orang anggota POLRI, kelima mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga baik istri, anak-anak, dan ibu korban.

Keenam terdakwa pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana kepemilikan senjata api berdasarkan putusan pengadilan militer Palembang dengan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Karena itu perbuatan terdakwa berdampak serius dan sangat merugikan nama baik TNI, oleh karena itu terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer, " kata Oditur.

Dengan banyaknya hal yang memberatkan dan dampaknya begitu serius bagi institusi dan masyarakat, menurut oditur tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Hal yang meringankan nihil," sambung oditur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkini