Berita Viral
Alasan Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi Hingga Tewas saat Gerebek Sabung Ayam
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
TRIBUNJATIM.COM - Alasan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati usai menembak tiga polisi hingga tewas.
Vonis itu dijatuhkan hakim dalam perkara penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Kopda Bazarsah pada saat kejadian menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Peristiwa itu terjadi ketika terjadi penggerebekan judi sabung ayam.
Baca juga: Bikin 3 Polisi Tewas saat Gerebek Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara: Lebih Ringan
Judi sabung ayam adalah bentuk perjudian di mana orang memasang taruhan pada hasil pertandingan antara dua ayam.
Aktivitas ini umumnya berlangsung secara ilegal dan melanggar hukum karena termasuk praktik taruhan yang dilarang.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Namun, hakim menilai tindakan Kopda Bazarsah tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh oditur militer lewat jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa tersebut tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer," kata hakim.
Di sisi lain, Kopda Bazarsah dikatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Hukuman mati yang dijatuhkan hakim juga berdasarkan terbuktinya Kopda Bazarsah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Barangsiapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi. Dan barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian secara bersama-sama," katanya.
Di sisi lain, selain divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah hakim.
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Sutradara Bongkar Fakta Ironi Ratusan Film Mengantre Tapi Merah Putih: One For All Bisa Tayang |
![]() |
---|
Kasus Cheryl Darmadi Anak Konglomerat yang Jadi Buronan Jaksa, Negara Rugi Rp 4,7 Triliun |
![]() |
---|
Tukimah Syok Tahun Ini Bayar Pajak Rp 872 Ribu Padahal Tahun Lalu Cuma Rp 161 Ribu |
![]() |
---|
Akibat Kencing Tikus 18 Warga Meninggal, Kasus Meningkat saat Musim Hujan dan Banjir |
![]() |
---|
Daftar Kebijakan yang Dicabut Bupati Pati Sudewo setelah Didemo soal Kenaikan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.