Lalu, aturan lain adalah terkait tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. Dalam SE Bersama tersebut, ada batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
Untuk yang statis seperti pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 desibel. Untuk sound system seperti karnaval, unjuk rasa secara non statis atau berpindah tempat dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Dokter Agung mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini. Tujuannya, memastikan kesehatan bersama sekaligus menciptakan ketertiban lingkungan agar kondusif. Lebih jauh, Dokter Agung menegaskan aturan ini dibuat bukan untuk melarang sepenuhnya hiburan atau kegiatan budaya.
“Mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif baik secara sosial maupun medis,” ungkap Dokter Agung yang juga merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim ini.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat ditemui seusai rapat paripurna, Senin (11/8/2025) menjelaskan, bahwa SE Bersama telah melalui berbagai proses. Termasuk disusun dengan mempertimbangkan banyak hal.
Misalnya, memperhatikan aspek kesehatan serta keamanan masyarakat termasuk menjaga kondusifitas dari kebisingan. "Kita juga mendengarkan dari Bahtsul Masailnya MUI karena Majelis Ulama Indonesia juga mengundang banyak pakar," ungkap Khofifah di Gedung DPRD Jatim.