Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

DPRD Jombang Sahkan Revisi Perda PBB, Warga Dapat Insentif dan Penghapusan Denda

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI PERDA PAJAK - Penandatanganan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi dan Wakilnya K.H Salmanudin Yazid pada Rabu (13/8/2025). Seluruh fraksi di DPRD setujui perubahan regulasi. 

Hal itu juga selaras dengan keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang resmi memberlakukan serangkaian kebijakan pajak yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. 

Baca juga: 30 Anak Anggota Polres Jombang Terima Beasiswa Prestasi dari Kapolres

Kebijakan ini diumumkan Bupati Warsubi seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).

Menurut Bupati, langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap rakyat.

Ia menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang tengah dilakukan bertujuan memastikan tarif yang dikenakan benar-benar sesuai kondisi lapangan.

“Kami ingin menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga instrumen gotong royong membangun daerah. Bagi warga berpenghasilan rendah, kami hadir sebagai pelindung, bukan penambah beban,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Beberapa langkah konkret yang mulai berlaku di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria.

Penghapusan denda pajak periode 1 Agustus - 31 Desember 2025, memberi kesempatan warga melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan. Serta diskon hingga 35 persen BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus pembayaran pajak.

Selain insentif tersebut, Pemkab juga membentuk tim khusus untuk menangani keberatan nilai pajak dari masyarakat secara transparan dan profesional.

Warsubi menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Berita Terkini