“Saya ingin membalas dukungan warga,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, kebijakan pembebasan tidak akan memengaruhi neraca keuangan pendapatan daerah.
Pemkot Malang pernah menggulirkan kebijakan serupa pada pajak restoran.
“Kalau PBB, sumbangsihnya terhadap pendapatan memang kecil, tidak sebesar pajak restoran. Tapi tetap saja total potensi pendapatan yang hilang tahun 2026 sekitar Rp 8 miliar, yang harus kita tutup dari sumber pajak lain,” jelas Handi.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang berharap penerapan PBB tetap adil dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.