Wahyu Hidayat Tegaskan Pembayaran PBB 2026 di Malang Tak Naik, Tarif Rp 30 Ribu Digratiskan

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK (Arsip) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan keterangan, Kamis (17/7/2025). Wahyu Hidayat menegaskan, kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan berlaku pada 2026 tidak akan memberatkan warga.

“Saya ingin membalas dukungan warga,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, kebijakan pembebasan tidak akan memengaruhi neraca keuangan pendapatan daerah.

Pemkot Malang pernah menggulirkan kebijakan serupa pada pajak restoran. 

“Kalau PBB, sumbangsihnya terhadap pendapatan memang kecil, tidak sebesar pajak restoran. Tapi tetap saja total potensi pendapatan yang hilang tahun 2026 sekitar Rp 8 miliar, yang harus kita tutup dari sumber pajak lain,” jelas Handi.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang berharap penerapan PBB tetap adil dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. 

Berita Terkini