Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang mengatakan, persoalan sampah plastik telah menjadi perhatian serius.
Kota Malang disebutnya telah memiliki Surat Edaran Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif.
"Kota Malang sudah punya SE soal sampah plastik, tapi memang belum maksimal," ujarnya.
Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan plastik sekali pakai di Kota Malang.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah daerah menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan bahkan pelarangan plastik sekali pakai, sebagaimana yang telah dilakukan di sejumlah daerah lain.
“Menuntut supaya Kota Malang ini punya Perda Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Isu mikroplastik ini kan sudah sangat merata di semua daerah. Peremajaan bumi sulit dilakukan kalau kebiasaan masyarakat masih belum peduli terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Amithya menjelaskan, Komisi C DPRD Kota Malang sudah menerima audiensi terkait usulan regulasi tersebut dari masyarakat.
Nantinya, pembahasan di tingkat komisi akan menjadi rekomendasi penting agar kebijakan pembatasan plastik bisa segera berjalan.
Ia mencontohkan Bali yang telah melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko.
Menurutnya, langkah serupa layak diterapkan di Kota Malang untuk menekan jumlah sampah plastik yang selama ini sulit terurai.
“Kalau plastik itu sudah pasti tidak akan bisa terolah. Tertimbun pun tidak akan terurai. Saya sering melihat di Bali, mereka membersihkan sungai, dan sampah plastiknya luar biasa,” katanya.
Meski demikian, Amithya mengingatkan, perjalanan menuju perubahan perilaku masyarakat tidaklah singkat.
Edukasi dan sosialisasi, kata dia, menjadi kunci awal agar masyarakat terbiasa membawa tas belanja ramah lingkungan.
“Kita masih belum punya budaya menggunakan tas belanja berulang. Padahal beberapa daerah seperti Jakarta sempat melarang penyediaan tas plastik, meskipun belakangan mulai longgar. Ini yang perlu digalakkan kembali,” terangnya.
Sebagai contoh pribadi, Amithya mengaku selalu membawa tas lipat kecil untuk berbelanja.
“Saya biasanya bawa tas lipat ke mana-mana. Itu salah satu cara sederhana untuk mengurangi plastik sekali pakai,” tuturnya.
Amithya berharap, dengan adanya Perda Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kota Malang dapat ikut berkontribusi dalam menekan produksi plastik berlebihan, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih ramah lingkungan.