Poin penting:
- Sebanyak 32 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung dibebaskan pada Minggu (17/8/2025) usai menerima remisi
- Remisi Dasawarsa merupakan remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun
- Sujud syukur di depan gerbang setelah keluar dari lapas, disambut haru keluarga.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 10 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung keluar dari pintu gerbang pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.51 WIB.
Mereka menunjukkan surat pembebasan, kemudian sujud syukur di depan gerbang Lapas.
Setelah itu berturut-turut 10 warga binaan berikutnya keluar kemudian sujud syukur, disusul 12 warga binaan melakukan hal serupa.
Mereka adalah 32 warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.
Keluarga telah menunggu lama di halaman luar Lapas menunggu pembebasan warga binaan ini.
Sejumlah keluarga larut dalam tangisan haru saat menyambut warga binaan yang bebas.
“Remisi Dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun di saat 17 Agustus. Kebetulan jatuh di tahun 2025 ini,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto.
Ma’ruf memaparkan, saat ini ada 712 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Dari jumlah itu ada 559 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025.
Baca juga: Suasana Haru saat 4 Warga Binaan Rutan Sampang Diumumkan Langsung Bebas Usai Dapat Remisi
Dari semua usulan itu sebanyak 439 warga binaan mendapat remisi, terdiri dari 389 remisi umum 1 dan remisi umum 2 sebanyak 50 orang.
Selain itu ada 471 yang menerima remisi dasawarsa, 32 warga binaan di antaranya langsung bebas.
Mereka yang menjalani hukuman subsider denda juga mendapat remisi dasawarsa sejumlah 19 orang.
Potongan masa tahanan terbanyak untuk remisi umum sebanyak 5 bulan, sedangkan untuk remisi dasawarsa paling banyak 3 bulan.
“Seluruh warga binaan kami, baik pidana umum maupun pidana khusus, termasuk kasus korupsi semua mendapatkan remisi,” tegas Ma’ruf.
Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi, perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.
Baca juga: Apes Napi Dapat Remisi Tapi Masuk Penjara Lagi, Kalapas: Hukuman Pengganti
Syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah dokumen BA17 atau berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, petikan putusan pengadilan dan surat keterangan berkelakuan baik dari Lapas.
Sementara 8 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung juga mengikuti upacara bendera 17 Agustus di halaman Kantor Pemkab Tulungagung.
Mereka menerima petikan pemberian remisi dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Menurut Bupati, remisi bukanlah hadiah melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang punya komitmen memperbaiki diri.
Bupati juga mengajak warga binaan untuk menjadikan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini untuk membebaskan diri dari kebiasaan buruk di masa lalu.
“Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga kebebasan setiap individu untuk bangkit dari kesalahan masa lalu menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Baca juga: Stop Putar Musik Hindari Royalti, Sopir Bus Pariwisata di Mojokerto Diprotes Penumpang Emak-emak