PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus

Takut Kena Royalti, Po Bus Harapan Jaya Stop Putar Musik, Gantikan Dengan Konten Internal

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALUR PEMBERANGKATAN - Sebuah bus Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya tengah melaju di jalur pemberangkatan Terminal Gayatri Tulungagung, Senin (18/8/2025). PO Harapan Jaya melarang awak bus memutar musik selama perjalanan, untuk mengantisipasi klaim royalti dari LMKN.

Selama ini PO Harapan Jaya punya chanel Youtube untuk sarana penyampaian informasi.

Baca juga: Sebut Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial, Pakar HKI UM Surabaya: Wajib Bayar Royalti

Selain itu PO Harapan Jaya juga punya akun TikTok yang cukup informatif dengan konten-konten videonya.

“Pada akhirnya akan kami manfaatkan untuk sarana promosi dari pada untuk memutar musik. Itu solusi terbaik kami,” tegasnya.

Salah satu calon penumpang bus, Jatmiko (30) mengaku pemutaran musik dalam bus sebenarnya tidak diperlukan.

Bahkan sering kali musik yang diputar malah mengganggu kenyamanan selama perjalanan.

Apalagi setiap orang biasanya memutar musik di Ponsel masing-masing.

“Yang diputar paling banyak itu koplo, padahal tidak semua suka koplo. Selain itu kadang musiknya terlalu keras, jadi malah tidak nyaman,” katanya.

Terkait larangan memutar musik di dalam bus, Jatmiko menilai tidak akan menurunkan kualitas pelayanan PO.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah sikap ramah awak bus, tidak ugal-ugalan dan kenyamanan kendaraan.

Berita Terkini