PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus

Takut Kena Royalti, Po Bus Harapan Jaya Stop Putar Musik, Gantikan Dengan Konten Internal

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALUR PEMBERANGKATAN - Sebuah bus Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya tengah melaju di jalur pemberangkatan Terminal Gayatri Tulungagung, Senin (18/8/2025). PO Harapan Jaya melarang awak bus memutar musik selama perjalanan, untuk mengantisipasi klaim royalti dari LMKN.

Poin penting:

  • PO Harapan Jaya resmi melarang seluruh kru bus memutar musik selama perjalanan
  • kebijakan ini juga merupakan kesepakatan bersama antar perusahaan otobus secara nasional
  • Sebagai pengganti hiburan musik, PO Harapan Jaya akan memutar konten internal

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya Tulungagung melarang awak bus memutar musik selama perjalanan.

Larangan ini untuk mengantisipasi klaim royalti musik yang diputar dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, larangan ini efektif berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).

“Secara nasional kami berkomunikasi sesama PO dan sepakat, Transportasi Indonesia Hening,” ujar Iwan saat ditemui di garasi PO Harapan Jaya, Jalan Mayor Sujadi Tulungagung, Senin (18/8/2025) sore.

Menurut Iwan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait tentang pemutaran musik di bus angkutan umum.

Meski demikian PO-PO punya inisiatif untuk tidak memutar musik untuk mengantisipasi klaim royalti.

Sejauh ini larangan ini berjalan efektif di antara awak bus di semua segmen, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi dan nonekonomi, serta Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Baca juga: Takut Kena Royalti, PO Bus di Jatim Kompak Larang Kru Putar Lagu saat Perjalanan

“Semua kami lakukan dengan inisiatif sendiri. Dari pada tiba-tiba datang surat dari LMKN,” sambung Iwan.

Menurut Iwan, semua bus Harapan Jaya memang dilengkapi perangkat audio dan juga televisi.

Namun sejatinya perangkat pemutar musik ini tidak terlalu penting selama perjalanan.

Keberadaannya sekedar pelengkap dan tidak pernah ada kewajiban kru bus untuk memutar musik sepanjang perjalanan.

“Musik itu bukan kebutuhan, hanya pelengkap saja. Sekedar umumnya bus ada pemutar musiknya,” katanya.

Sebagai ganti musik, PO Harapan Jaya akan mengganti dengan konten-konten internal milik perusahaan.

Selama ini PO Harapan Jaya punya chanel Youtube untuk sarana penyampaian informasi.

Baca juga: Sebut Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial, Pakar HKI UM Surabaya: Wajib Bayar Royalti

Selain itu PO Harapan Jaya juga punya akun TikTok yang cukup informatif dengan konten-konten videonya.

“Pada akhirnya akan kami manfaatkan untuk sarana promosi dari pada untuk memutar musik. Itu solusi terbaik kami,” tegasnya.

Salah satu calon penumpang bus, Jatmiko (30) mengaku pemutaran musik dalam bus sebenarnya tidak diperlukan.

Bahkan sering kali musik yang diputar malah mengganggu kenyamanan selama perjalanan.

Apalagi setiap orang biasanya memutar musik di Ponsel masing-masing.

“Yang diputar paling banyak itu koplo, padahal tidak semua suka koplo. Selain itu kadang musiknya terlalu keras, jadi malah tidak nyaman,” katanya.

Terkait larangan memutar musik di dalam bus, Jatmiko menilai tidak akan menurunkan kualitas pelayanan PO.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah sikap ramah awak bus, tidak ugal-ugalan dan kenyamanan kendaraan.

Berita Terkini