TRIBUNJATIM.COM - Pembebasan Setya Novanto, ramai menjadi perbincangan publik.
Untuk diketahui, mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini adalah mantan terpidana kasus korupsi e-KTP.
Kasus korupsi e-KTP ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 terkait kasus korupi e-KTP ini.
Namun pada Sabtu (16/8/2025), Setya Novanto alias Setnov dinyatakan bebas bersyarat.
Untuk diketahui, pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani sebagian masa pidana, biasanya dua pertiga, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Pembebasan ini bertujuan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dan mulai menjalani kehidupan normal dengan pengawasan.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Polisi Bakar Pacar - Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. Hal ini menjadi salah satu dasar pembebasan bersyarat.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan, usulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
Persetujuan itu diberikan bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya.
Selain Setya Novanto, beberapa terpidana kasus korupsi atau koruptor ini juga dinyatakan bebas bersyarat.
Siapa saja mereka?
Baca juga: 4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun Bebas, Sel Mewahnya Pernah Viral
1. Ratu Atut Chosiyah: Korupsi Alkes dan Suap Pilkada Lebak
Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah eks Menag Gus Yaqut, Cari Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji
Ia terbukti melakukan pengaturan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 yang merugikan negara Rp79,7 miliar.