TRIBUNJATIM.COM - Pembebasan Setya Novanto, ramai menjadi perbincangan publik.
Untuk diketahui, mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini adalah mantan terpidana kasus korupsi e-KTP.
Kasus korupsi e-KTP ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 terkait kasus korupi e-KTP ini.
Namun pada Sabtu (16/8/2025), Setya Novanto alias Setnov dinyatakan bebas bersyarat.
Untuk diketahui, pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani sebagian masa pidana, biasanya dua pertiga, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Pembebasan ini bertujuan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dan mulai menjalani kehidupan normal dengan pengawasan.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Polisi Bakar Pacar - Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. Hal ini menjadi salah satu dasar pembebasan bersyarat.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan, usulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
Persetujuan itu diberikan bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya.
Selain Setya Novanto, beberapa terpidana kasus korupsi atau koruptor ini juga dinyatakan bebas bersyarat.
Siapa saja mereka?
Baca juga: 4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun Bebas, Sel Mewahnya Pernah Viral
1. Ratu Atut Chosiyah: Korupsi Alkes dan Suap Pilkada Lebak
Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah eks Menag Gus Yaqut, Cari Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji
Ia terbukti melakukan pengaturan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 yang merugikan negara Rp79,7 miliar.
Total hukuman yang dijatuhkan kepada Atut adalah 12 tahun penjara. Namun, ia tidak menjalani penuh masa hukuman tersebut karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.
2. Pinangki Sirna Malasari: Suap Fatwa MA untuk Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat disorot karena terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menerima suap terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Namun, vonis tersebut dikurangi menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pinangki pun hanya menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
3. Zumi Zola Zulkifli: Suap RAPBD dan Gratifikasi
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar serta menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp16,34 miliar.
Zumi tidak mengajukan banding, namun mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ditolak MA.
Ia pun mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
4. Patrialis Akbar: Suap Uji Materi UU Peternakan
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
MA mengabulkan permohonan PK Patrialis dan memotong hukumannya menjadi 7 tahun.
Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022 bersama 22 narapidana korupsi lainnya.
5. Setya Novanto: Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Setya Novanto mengajukan PK dan Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Pembebasan bersyarat para koruptor ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski telah divonis bersalah dan merugikan negara dalam jumlah besar, mereka tetap bisa kembali menghirup udara bebas lebih cepat dari yang seharusnya.
Bahkan, harta yang mereka dapatkan dari kejahatan diduga tidak disita oleh negara, karena pasal TPPU tidak diterapkan secara maksimal.
Berikut daftar koruptor lainnya yang bebas bersyarat seperti Setya Novanto:
1. Mantan politisi PAN Andi Taufan Tiro terpidana suap proyek Kementerian PUPR
2. Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja terpidana kredit fiktif
3. Mantan Bupati Indramayu Supendi terpidana suap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Indramayu
4. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP
5. Mantan Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna terpidana suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
6. Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terpidana suap Lippo Group
7. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano terpidana korupsi dana pendidikan
8. Mantan Bupati Sumedang Ojang Suhandi terpidana suap korupsi BPJS
9. Mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita
10. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih
11. Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya