Berita Viral
PLN Punya Bukti Masruroh Penjual Gorengan Curi Listrik dan Didenda Rp 12,7 Juta, Kini Setuju Dicicil
PT PLN (Persero) mengaku punya bukti soal tindakan Masruroh, penjual gorengan mencuri listrik.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - PT PLN (Persero) mengaku punya bukti soal tindakan Masruroh, penjual gorengan mencuri listrik.
Diketahui, sosok Masruroh disorot karena mengeluhkan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta.
Penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu juga bingung disebut melakukan pencurian listrik.
Hingga listrik di rumahnya diputus karena tak membayar tagihan tersebut.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur.
Sebab, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan.
Penertiban dilakukan PLN pada 14 September 2022.
Saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Salah satunya menyambung listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.
"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Pantas Masruroh Penjual Gorengan Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, PLN Bahas Utang dan Keringanan
Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan.
Masruroh sudah membayar uang muka Rp 3,8 juta, namun menunggak angsuran sejak Desember 2022.
Karena angsuran macet, PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah Masruroh.
Masalah berlanjut pada Maret 2025.
PLN menemukan sambungan listrik dari rumah tetangga, Chusnul Cotimah, ke rumah Masruroh. PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.
Gerobak Dagangan Penjual Cilok sampai Pecah, Korban Mengaku Dianiaya Preman |
![]() |
---|
Kronologi Ribuan Mahasiswa Kompak Balik Badan saat Wagub Pidato, Kampus Sengaja Undang Pejabat |
![]() |
---|
Tukang Becak Pasrah Rumahnya Rata Tanah yang Ditinggali Selama 51 Tahun, Semua Harta Lenyap |
![]() |
---|
Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya |
![]() |
---|
Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.