Untuk modusnya, awalnya ia akan mengajak muridnya, untuk jalan-jalan.
Namun saat kondisi tengah sepi, ia akan melancarkan aksi 'nakalnya.'
"Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan. Saat berada di tempat sepi, pelaku kemudian melakukan perbuatan pelecehan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Aksi ini terbongkar setelah orang tua korban curiga, karena saat itu putrinya tak berada di rumah.
Karena merasa khawatir, orang tua korban kemudian melakukan pencarian terhadap korban.
Setelah dicari, tiba-tiba korban pulang diantar oleh pelaku, orang tua korban yang merasa curiga kemudian menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya.
Mengetahui apa yang terjadi, orang tua korban merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
“Korban sempat dicari-cari oleh orang tuanya ternyata dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.
Saat ini, guru tersebut telah diamankan di Polres Tuban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.