Khofifah Minta Bupati dan Walikota di Jatim Tidak Bebani Masyarakat Dengan Kenaikan PBB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENAIKAN PBB-P2 : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait gejolak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Poin penting:

  • Khofifah minta Bupati dan Wali Kota di Jatim untuk tidak menaikkan PBB secara tak rasional
  • Khofifah menyampaikan sejumlah kepala daerah merespons positif, ada yangberikan diskon PBB hingga 30 persen.
  • Khofifah menegaskan bahwa sejatinya PBB adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten kota

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait gejolak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sebagaimana ramai diberitakan, dalam sepekan terakhir, polemik kenaikan PBB-P2 hingga 1000 persen lebih di Kabupaten Jombang menyita perhatian publik. Kebijakan ini disinyalir juga terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Untuk itu, Gubernur Khofifah tegas mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Walikota di Jatim dan memerintahkan mereka untuk membuat kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. 

“Saya sudah komunikasikan pada Bupati dan Walikota jangan naikkan PBB yang tidak sesuai dengan kemampuan warga masyarakatnya. Saya sudah komunikasikan ini ke kab kota,” tegasnya, Selasa (19/8/2025). 

Dikatakan Khofifah, pemerintah harus peka pada kondisi masyarakat terutama saat ini ketika ekonomi sedang sulit. 

Lebih lanjut gubernur yang juga Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU ini menyebutkan bahwa pemkab dan pemkot menyambut baik arahan dari Gubernur Khofifah. 

Baca juga: Berbeda dari Pati, Wali Kota Mojokerto Beri Diskon PBB hingga 40 Persen Sampai Akhir 2025

“Prinsipnya mereka merespon baik. Bahkan ada yang memberikan diskon sampai 30 persen,” ujarnya.

Di luar itu, Khofifah menegaskan bahwa sejatinya PBB adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten kota. Dan hasil pendapatan dari PBB seratus persen masuk ke pendapatan asli daerah kabupaten kota setempat. 

Dengan kewenangan tersebut Pemprov Jatim tidak bisa memberikan intervensi. Namun sebagai pembina kab kota, Gubernur memiliki kewenangan untuk memastikan warga masyarakat Jawa Timur tidak mengalami kesulitan.

Sebelumnya, untuk Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong evaluasi atas kenaikan PBB yang dinilai membebani warga.

“Pasca berkonsultasi, kami juga sudah memohon arahan agar bisa mendorong evaluasi PBB,” ujar Emil Dardak.

Baca juga: Pajak Naik Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Pecahkan Celengan Koin Anak Buat Bayar PBB

Emil mengungkapkan pasca dirinya melakukan komunikasi dan meminta arahan kepada Dirjen Keuangan Daerah, ia sudah mendapat jawaban dari Wamendagri dan Dirjen Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan arahan dari Mendagri.

"Alhamdulillah, kami telah mendapatkan pernyataan dari Mendagri melalui Wamendagri dan Dirjen Keuangan Daerah. Intinya, langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan arahan Mendagri,” ungkap Emil.

Mantan Bupati Trenggalek ini juga menyampaikan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memberi amanah kepadanya untuk mencermati situasi kenaikan PBB, agar tidak menimbulkan dampak yang dapat membebani masyarakat.

“Ibu Gubernur menekankan agar kenaikan PBB jangan sampai terlalu membebani warga,” ungkapnya.

Baca juga: Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak

Berita Terkini