PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus

Penumpang Terminal Purabaya Sidoarjo Tak Masalah Bus Tanpa Lagu, Pilih Tidur atau Lihat Jalan

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUS - Bus jurusan Kediri menunggu bangku penumpang terisi penuh di depan exit Terminal Purabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/8/2025). Sejumlah PO bus kini melarang kru memutar lagu dalam bus karena khawatir kena royalti.

Pendapat serupa disampaikan Rizki, penumpang bus jurusan Surabaya-Tuban.

Ia mengatakan, hiburan di jalan tidak melulu musik.

Dia termasuk penumpang yang suka duduk di bangku depan.

Menurutnya, melihat jalan dari kaca jendela malah lebih seru dibanding mendengarkan lagu.

Baginya, aturan larangan musik justru memberi ruang lebih bagi penumpang untuk mengatur suasana perjalanan.

Penumpang bisa memilih mendengarkan lagu lewat gawai pribadi, membaca buku, atau sekadar duduk diam.

"Lagi pula rata-rata penumpang kan bawa handphone. Kalau bosan bisa dengerin musik pakai earphone," ungkapnya.

Sejumlah penumpang lain juga menyampaikan hal serupa.

Mereka menilai ketenangan di dalam bus membuat suasana lebih kondusif untuk beristirahat.

Sementara itu, Wawan Hariyanto, salah satu penumpang yang biasa naik bus ke Surabaya menyesalkan larangan putar musik itu.

"Kami tidak tahu apa latar belakangnya dilarang. Wong puluhan tahun selama ini bebas putar lagu di bus," kata Wawan.

Bagi Wawan, hiburan paling tepat saat perjalanan di bus adalah musik atau lagu.

Selain bisa menjadi teman perjalanan biar tidak membosankan, musik juga menjadi penyemangat. Tapi penumpang tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti aturan.

Pakar HKI UM Surabaya Sebut Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, para pelaku usaha jasa transportasi seperti Perusahaan Otobus (PO) mulai waswas memutar musik selama perjalanan. 

Halaman
123

Berita Terkini