“Saat itu sudah melaporkan ke polisi tapi belum ada pelaku yang ditangkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, aksi pencurian terbaru terjadi seminggu sebelum 17 Agustus 2025.
Dalam satu malam, dua sepeda motor milik warga hilang.
Ironisnya, motor tersebut dibeli dari hasil penjualan tanah.
“Dua sepeda motor dalam semalam hilang. Kebetulan korban membeli motor dari hasil jual tanah ke saya,” tutur Marsuto.
Karena semakin sering kehilangan, warga akhirnya sepakat memberi julukan “desa maling” untuk kampung mereka.
“Masyarakat berkumpul akhirnya muncul istilah desa maling. Saat itu saya buatkan spanduk bertuliskan selamat datang di desa maling,” kata Marsuto.
Baca juga: Penampakan Motor Curian Dijual Cuma Laku Rp 80 Ribu, Dua Maling Hanya Terima Rp 40 Ribu
Polisi Turun Tangan
Setelah baliho desa maling viral di media sosial, aparat kepolisian dari Polres Pamekasan turun tangan.
Polisi bahkan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal terduga pelaku pencurian.
“Sejak baliho itu viral, ada polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Badung, tapi saya belum tahu hasilnya,” ujar Marsuto.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Iya benar, tapi yang terduga tidak ada di lokasi saat polisi ke sana,” kata Jupriadi.
Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pencurian yang meresahkan warga Desa Larangan Badung.
Baca juga: Beli Es Teh Lalu Numpang Istirahat, Pria Diteriaki Maling saat Pulang
Dampak Sosial: Jual Tanah Urung Dibeli