"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi.
Baca juga: Pasutri Pengemis Modal Duduk 2 Jam di Perempatan, Sebulan Bisa Raup Rp 45 Juta, Satpol PP Kaget
Residivis pembunuh 9 orang
Dwi menyebut, tersangka Ibin pernah dipenjara di Nusakambangan dengan kasus serupa di tahun 2004.
"Residivis kasus serupa, bunuh 9 orang di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio
Ketika itu, Ibin divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.
Tersangka hanya menjalani hukuman selama 15 tahun.
"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," katanya.
Dalam kasus pembunuhanan kedua ini, Dwi menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Proses kasus ini masih berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya," tuturnya.
Kesaksian 1 orang yang lolos
Dari beragam korban Ibin dukun pengganda uang itu, ada seorang korban yang berhasil lulus dari maut.
olisi menyebut ada satu korban selamat dari kopi beracun potasium sianida atau potas yang diberikan oleh Ibin dukun pengganda uang asal Kabupaten Tegal.
Korban tersebut berinisial AE yang menolak tawaran tersangka untuk meminum kopi sebagai syarat ritual.
"Ya kejadian dengan korban AE ini sudah setahun lalu, dia menolak kopi dari tersangka (Ibin) saat ritual. Bahkan, korban AE ini mengajak tukar gelar tapi tersangka tidak mau," papar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang AKP Johan Widodo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Kamis (21/8/2025).
Korban yang menolak tawaran tersangka untuk meminum kopi beracun tersebut berujung perkelahian.