1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
- Rp 18.900.000 (ketua)
- Rp 15.600.000 (wakil ketua)
- Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
- Rp 6.690.000 (ketua)
- Rp 6.450.000 (wakil ketua)
- Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:
- Rp 16.468.000 (ketua)
- Rp 16.009.000 (wakil ketua)
- Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Rp 5.250.000 (ketua)
- Rp 4.500.000 (wakil ketua)
- Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Total, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi setidaknya Rp 104.142.173 per bulan.
Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per orang per periode.
Namun, angka ini belum termasuk biaya perjalanan dinas, serta dana ke daerah pemilihan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah dana aspirasi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com